Sigumpar, Batak Raya — Desa Sigumpar Barat di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, diresmikan menjadi Kampung Keadilan Restoratif, atau dengan nama lengkap Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, pada 20 April 2022.
Bupati Toba pada acara peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja. (Foto: Tito, Diskominfo Toba) |
“Silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir,” kata Idianto secara daring.
Program keadilan restoratif dari Kejaksaan Republik Indonesia ini berguna untuk menuntaskan perkara di luar jalur peradilan, yaitu dengan melakukan mediasi di antara pelaku dan korban.
Bupati Toba, Poltak Sitorus, yang hadir dalam acara peresmian tersebut, mengatakan Pemkab Toba mendukung Desa Sigumpar Barat menjadi Kampung Keadilan Restoratif karena sejalan dengan filosofi suku Batak, yaitu Batak Naraja.
// Siaran pers dari Rikardo Simamora, Dinas Kominfo Kabupaten Toba