Pangururan, Batak Raya — Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatra Utara, DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah janji empat orang anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan 2019-2024 pada hari ini, 25 April 2022, di gedung DPRD Samosir di Kecamatan Pangururan.
Berdiri dari kiri, Dorcan Nainggolan, Juliman Hutabalian, Maringan Naibaho, dan Philipus Pandiangan. (Foto: Hayun Gultom) |
Keempat anggota baru DPRD Kabupaten Samosir yang mengucapkan sumpah janji, yaitu Maringan Naibaho, yang sebelumnya adalah calon anggota legislatif dari daerah pemilihan I. Dia menggantikan Saut Tamba, yang sebelumnya adalah anggota DPRD Samosir dari daerah pemilihan IV.
Kedua, Juliman Hutabalian, warga Desa Sipira, Kecamatan Onanrunggu, daerah pemilihan II, menggantikan Rismawati Simarmata dari dapil yang sama.
Ketiga, Dorcan Nainggolan, yang menggantikan Hari Jono Situmorang dari daerah pemilihan III.
Keempat, Philipus Pandiangan, warga Kecamatan Ronggurnihuta, daerah pemilihan I, yang menggantikan Renaldi Naibaho, warga Kecamatan Pangururan.
Menurut Ramlan Silalahi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir, dengan dilaksanakannya pelantikan pada hari ini, maka dari enam orang anggota DPRD yang diberhentikan oleh partai, lima orang penggantinya sudah dilantik. Sebelumnya Wisnu Sidabutar telah dilantik menggantikan Paham Gultom.
Sedangkan satu orang lagi, Siska Ambarita, yang akan menggantikan Romauli Panggabean, masih dalam proses, kata Ramlan, dan akan dilantik dalam waktu dekat.
“Ya, Siska Ambarita sudah pasti. Tapi, soal tanggal pelantikannya belum ditentukan,” kata Ramlan Silalahi kepada Batak Raya di kantor DPRD Samosir.