Langsung ke konten utama

“Jika Ranperda Tidak Selesai, [Biaya] Perjalanan Dinas Kita Bisa-Bisa Dikembalikan”

Pangururan, Batak Raya — Setelah anggota DPRD Kabupaten Samosir melakukan perjalanan dinas ke Aceh dan Bali terkait dengan pelbagai rancangan peraturan daerah (ranperda), sidang paripurna tahap pertama pun dilakukan pada 23 Mei 2022. Rapat di gedung DPRD di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sorta Siahaan, Wakil Ketua I Pantas Marroha Sinaga, dan Wakil Ketua II Nasip Simbolon. Namun, karena tidak mencapai kuorum, rapat diskors hingga tiga kali.

Rapat paripurna DPRD Samosir dihadiri hanya sembilan anggota Dewan. (Foto: Hayun Gultom)

Skors terjadi karena dari total 25 anggota DPRD Samosir, yang hadir hanya 14 orang. Tujuh orang dari PDIP dan 4 dari partai koalisi tidak hadir. Bahkan, pada skors ketiga tinggal hanya 9 orang, sudah termasuk 3 pimpinan sidang.

“Untuk jadwal paripurna selanjutnya, apakah kita putuskan hari ini atau dikembalikan ke Banmus?” kata Nasip Simbolon.

Saurtua Silalahi dari Partai Gerindra mengusulkan agar rapat dilanjutkan besoknya, dan supaya ketua-ketua fraksi meminta anggotanya hadir. “Di mana marwah lembaga ini kalau kepentingan masyarakat terkendala hanya karena ketidakhadiran anggota Dewan,” katanya.

Jonner Simbolon dari Partai NasDem juga mengungkapkan kekecewaannya. “Kita sudah menghabiskan biaya melakukan perjalanan dinas terkait pembahasan perda ini. Kalau ranperda ini tidak kita selesaikan, [biaya] perjalanan dinas kita bisa-bisa dikembalikan,” katanya. Dia juga kecewa kepada pihak Pemkab Samosir yang tidak tepat waktu menghadiri sidang paripurna.

Lalu pimpinan sidang Nasip Simbolon bertanya lagi, “Kalau besok, apakah paripurna ini bisa kuorum? Dan perlu kita ketahui bahwa besok juga Bupati tidak dapat hadir, karena masih ada tugas di luar daerah.”

Ketua DPRD Sorta Siahaan, yang juga satu-satunya anggota Dewan dari PDIP yang hadir dalam rapat itu, mengatakan Bupati harus menghadiri rapat berikutnya.

Kemudian Magdalena Nurainy Sitinjak menanggapi perkataan Sorta. Dia mengatakan rapat paripurna tahap I dan II bisa dilaksanakan walaupun hanya dihadiri Wakil Bupati seandainya Bupati berhalangan. “Tapi untuk paripurna penandatanganan ranperda nanti, tentu Bupati harus hadir, karena dia yang menandatangani,” katanya.

Magdalena juga mengusulkan agar para anggota DPRD Samosir yang tidak menghadiri rapat dikenai sanksi. “Kalau perjalanan dinas, mau. Tapi rapat, tidak mau. Saya usulkan pada pimpinan supaya Dewan yang tidak hadir tidak diperbolehkan lagi perjalanan dinas untuk tahap berikut,” katanya.

Lalu Jonner Simbolon berpendapat, “Sebenarnya tanpa PDIP pun paripurna ini bisa kuorum kalau yang 17 datang semua.”

Sorta Siahaan pun menanggapinya, “Kemarin juga Bupati tidak hadir. Hari ini tidak hadir. Kalau Bupati hadir besok, semua anggota PDIP bisa saya bilang hadir.”

Selanjutnya Jonner Simbolon mengatakan kepada Sekda supaya jadwal kerja Bupati disesuaikan dengan rapat-rapat di DPRD. “Kalau harus DPRD yang menyesuaikan waktu rapat terhadap jadwal Bupati, maka berikan kepada kami jadwal perjalanan Bupati selama satu bulan ke depan,” katanya.

Nasip Simbolon, yang memimpin rapat, akhirnya mengatakan, “Dengan demikian, jadwal paripurna kita kembalikan ke Banmus untuk dimusyawarahkan kembali.”

Rapat wakil rakyat pun bubar. Hasilnya nol besar.

Postingan populer dari blog ini

Jejak Jahat Hayun Gultom

Yang empunya tabloid Batak Raya , Hayun Gultom, pernah menjadi wartawan bedebah dan aktivis bajingan. Dalam sakunya ada jutaan rupiah uang tutup mulut dari pejabat bejat, tetapi dia mesti meminjam Rp200 ribu duit halal untuk membeli susu bagi anaknya. Dia berupaya agar terbebas dari simpul mati kemunafikan kaum “maling berteriak maling” di dunia aktivisme dan jurnalisme. ⸻⸻ Peringatan: karya tulis jurnalistik yang berupa memoar ini amat panjang sehingga Anda perlu waktu senggang untuk menakliknya dengan tenang.  Kalau Anda taksetuju dengan laku lancung oknum aktivis dan jurnalis pemeras, sebarkanlah tulisan ini kepada publik lewat Facebook, grup WhatsApp, dsb. Hayun Gultom duduk beristirahat dalam perjalanan turun di Gunung Pusuk Buhit di Kabupaten Samosir, 2013. (Foto: arsip Koran Toba ) Suatu malam pada Maret 2016 Hayun Gultom singgah di tempat saya di Balige, Kabupaten Toba, dalam perjalanan dari Kabupaten Samosir menuju ke Kabupaten Tapanuli Utara. Sembari minum kopi, kami pun ...

Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon Sudah Bersiap Mendaftar ke KPU Samosir

Pangururan, BATAK RAYA—Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Lamhot Situmorang (berusia 35 tahun), dan bakal calon wakil bupati Andreas Bolivi Simbolon (27 tahun), sudah bersiap untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, guna mengikuti pilkada pada 27 November 2024. Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Situmorang (kiri), dan calon wakil bupati Andreas Simbolon. (Foto: tim Energi Baru) Jhony Naibaho , ketua tim pemenangan Freddy-Andreas, pasangan yang memiliki slogan “Energi Baru”, mengatakan segalanya sudah dipersiapkan dengan matang untuk pendaftaran ke kantor KPU Samosir pada Rabu, 28 Agustus 2024. “Yang pertama, tentunya rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Persyaratan lain yang diperlukan untuk pendaftaran juga sudah kami siapkan,” kata Jhony kepada Batak Raya di posko Energi Baru di Pangururan, Senin, 26 Agustus. Menurut sekretaris tim Energi Baru, Jabiat Sagala, pada hari Rabu nanti ribuan orang angg...

Tersebab 11 “Dosa yang Dicari-cari,” Dokter PNS di Samosir Dipecat Bupati

Pangururan, BATAK RAYA —Bilmar Delano Sidabutar (33), dokter yang menjadi PNS sejak 2016 di Kabupaten Samosir, dipecat oleh Bupati dengan sebelas alasan. “Fitnah. Kesalahanku dicari-cari. Ada tawaran berdamai, tapi saya tidak tertarik. Akan kutuntut sampai puncak,” kata dr. Bilmar. Dokter Bilmar Delano Sidabutar (Foto: dokumen pribadi) Justru pada saat masih kurangnya tenaga dokter di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko Gultom nekat memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan yang diteken Bupati pada 2 Agustus 2024. Jabatan terakhir Bilmar ialah dokter ahli muda di Puskesmas Limbong, Kecamatan Sianjurmulamula. Sebelum itu, dia bertugas sebagai kepala Puskesmas Harian, Kecamatan Harian. Menurut surat keputusan (SK) Bupati, dr. Bilmar “telah terbukti dengan sengaja melakukan” sebelas kesalahan, tetapi Bilmar membantah semuanya. “Sebelas dosa besar” dr. Bilmar Sidabutar Berikut rincian sebelas kesalahan Bilmar seperti tercantum dalam surat ke...