Pangururan, Batak Raya — Rapat paripurna penetapan peraturan daerah (perda) di DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, pada 9 Juni 2022 molor sampai malam hari dari jadwal pukul 10.00 pagi gara-gara anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuorum. Hanya 16 orang dari 25 anggota Dewan yang hadir, sedangkan untuk memenuhi kuorum, sedikitnya 17 orang harus datang.
Romauli Panggabean (kanan) memasuki ruang rapat paripurna DPRD Samosir. (Foto: Hayun Gultom) |
“Apa-apaan kita ini? Yang kita kerjakan ini perda dan merupakan tugas utama kita. Malulah kita pada masyarakat, tugas kita sendiri pun tidak kita selesaikan,” kata Parluhutan Sinaga, yang kecewa terhadap rekannya sesama anggota DPRD Samosir yang tidak menghadiri rapat paripurna.
Anggota Dewan di kubu koalisi pun berusaha melobi PDIP supaya kuorum tercapai. Tapi, keenam anggota pengganti antarwaktu (PAW) DPRD dari PDIP yang dilantik baru-baru ini tidak satu orang pun bersedia hadir. Oleh karena itu, satu-satunya cara mencapai kuorum ialah dengan “memaksa” Romauli Panggabean, anggota DPRD Samosir dari PDIP yang dikabarkan akan juga di-PAW, agar datang ke gedung Dewan.
Kemudian beberapa anggota Dewan berusaha menghubungi ponsel Romauli Panggabean, yang pada hari itu sedang berada di Medan melihat persidangan suaminya di pengadilan negeri. “Halo, sudah di mana, Ibu? Oh, sudah di Kabanjahe, ya? Oke, Bu, oke,” kata Saurtua Silalahi, anggota DPRD, saat menelepon Romauli pukul 19.20.
Pada pukul 22.41 Romauli tiba di kantor DPRD Samosir, yang disambut oleh sejumlah anggota Dewan di halaman kantor. Ketika Romauli memasuki ruang sidang paripurna, para anggota Dewan dan pejabat Pemkab Samosir terlihat merasa lega.
Kepada Batak Raya Romauli Panggabean mengatakan alasannya memaksakan diri datang malam itu juga dari Medan. “Supaya apa yang kami kerjakan selama ini tentang ranperda tidak sia-sia, tentu paripurna harus kuorum. Karena itu, terpaksa saya harus balik ke Samosir. Lagi pula, teman-teman sudah mengabarkan tidak ada jaminan rapat akan kuorum kalau saya tidak datang, karena anggota Dewan yang lain sudah takbisa dihubungi,” katanya.
Alhasil, berkat kehadiran Romauli Panggabean, empat perda pun jadi disahkan pada malam hari itu, yaitu Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Natio. Sedangkan rancangan Perda tentang Bangunan Gedung belum disahkan karena masih perlu diperbaiki. ❑