Pangururan, Batak Raya — Semua pegawai honorer di instansi pemerintah daerah dan pusat di seluruh Indonesia akan ditiadakan mulai tahun 2023. Dengan demikian, aparat pemerintah hanya akan terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BKD Pemkab Samosir, Rohani Bakkara. (Foto: Pangihutan Samosir) |
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pejabat pembina kepegawaian ditugaskan untuk “menghapuskan segala jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan tenaga honorer non-ASN,” kata Rohani Bakkara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Samosir, kepada Batak Raya di gedung DPRD Kabupaten Samosir di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, 2 Juni 2022.
Guna menindaklanjuti surat Menteri itu, BKD Samosir akan berkoordinasi dengan Bupati Samosir, Sekda Samosir, dan asisten III. Adapun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Samosir saat ini berjumlah 916 orang, antara lain di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Dengan adanya perubahan penyetaraan jabatan sejak 31 Desember 2021 lalu, kepala seksi tidak ada lagi, sehingga jabatan mereka disebut jabatan fungsional. Dengan demikian, pekerjaan dapat di-handle oleh staf lain yang sudah mendapat SK pegawai fungsional. Dengan kuota Pemkab Samosir yang memiliki 700-an pegawai melalui seleksi CPNS dan PPPK pada 2021 lalu, untuk tenaga kerja sudah cukup,” kata Rohani Bakkara. ❑