Pangururan, Batak Raya — Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, sangat gusar karena biaya perjalanan dinas aparatur Pemkab Samosir tidak dibayarkan. “Jangan coba-coba tidak dibayar, akan saya laporkan [kepada penegak hukum],” kata Martua dalam wawancara dengan Batak Raya di rumah dinasnya di Pangururan, Samosir, Sumatra Utara, pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang, saat diwawancarai Batak Raya. (Foto: Hayun Gultom) |
Dalam beberapa hari terakhir ini Batak Raya mendapat informasi dari sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Samosir bahwa biaya perjalanan dinasnya belum dibayar untuk bulan September dan Oktober 2022. Ada juga yang belum terbayarkan per bulan Agustus 2022. Bahkan, biaya perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati juga belum terbayarkan. Bukan hanya itu, beberapa kegiatan atau program instansi di Pemkab Samosir pun menjadi terhambat. Semua itu terjadi karena tidak adanya APBD-Perubahan Kabupaten Samosir tahun 2022.
Makanya, kurang lebih selama dua bulan belakangan ini para PNS di Pemkab Samosir mesti mendahulukan uang pribadinya untuk menjalankan tugas perjalanan dinas, termasuk tugas ke luar kota. Meskipun begitu, ada juga pejabat eselon dua di Samosir yang mengaku kepada Batak Raya bahwa dirinya ikhlas seandainya ongkos perjalanan dinas tersebut tidak dibayarkan.
Namun, Wakil Bupati Martua Sitanggang menyebut biaya itu harus dibayar oleh Pemkab. Bahkan, dia mengancam apabila tidak dibayar. “Saya akan buat laporan resmi [kalau] coba-coba tidak dibayar,” katanya. “Makanya, bahaya kalau tidak dibayar, bisa ribut. Jangan pegawai dirugikan.”
Menurut Wakil Bupati Samosir, tugas perjalanan dinas pegawai pemerintah bukanlah tugas pengorbanan, melainkan tugas profesional yang harus dihargai dengan bayaran tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, uang harian perjalanan dinas PNS di Samosir hanya sebesar Rp150 ribu untuk dalam kota yang lebih dari 8 jam, atau lebih kecil dibandingkan dengan tarif sebelum masa Covid-19. Namun, apabila pegawai menyelesaikan tugas perjalanan dinasnya kurang dari 8 jam, dia tidak mendapat bayaran.
Oleh karena itulah, Wakil Bupati Martua Sitanggang menjadi berang dan membela para PNS di Samosir dalam memperoleh hak-hak mereka.
“Jangan dianggap perjalanan dinas itu pengabdian. Mana ada pengabdian pegawai. Gaji pas-pasan, mana mungkin pengabdian,” kata Martua. “Perjalanan dinas pegawai itu resmi, tugas, bukan dibuat-buat atau hanya koordinasi.”
Dia sendiri juga mendahulukan membayar perjalanan dinasnya ke luar kota, termasuk menalangi “tiket pesawat sopir saya, biaya hotel,” katanya, “itu saya dahulukan.”
Sebagai solusi untuk membayarkan biaya perjalanan dinas para pegawai tersebut, Wakil Bupati menyarankan agar panitia pelaksana kegiatan di instansi jajaran Pemkab Samosir membuat utang jangka pendek, yang kemudian akan dikembalikan dalam APBD 2023.
“Harus bijak. Yang begini tidak harus persetujuan Bupati. Tidak semua harus persetujuan Bupati,” kata Martua. “Sikit-sikit Bupati, ada apa-apa harus persetujuan Bupati. Bagaimana begitu?”
Mengenai APBD Perubahan tahun 2022 yang tidak diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Samosir, yang kemudian berdampak pada macetnya pembayaran ongkos perjalanan dinas, Martua Sitanggang mengatakan, “Sebetulnya P-APBD itu adalah akal-akalan, hanya untuk kepentingan. Tidak perlu P-APBD kalau perencanaan baik, kecuali pendapatan asli daerah melebihi dari yang ditargetkan.”
Dia menyebut contoh, “Misalnya ditargetkan Rp100 miliar, menjadi Rp130 miliar, ada bantuan provinsi, pusat. Barulah kita buat P-APBD untuk menggunakan dana itu. Tetapi kalau perencanaan matang, tidak perlu P-APBD.” ❑