Langsung ke konten utama

Kejari Samosir Mengembalikan Uang Korupsi Peronika Epariama Pakpahan

PANGURURAN, BATAK RAYA — Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, membuat siaran pers pada 2 Juli 2024 tentang pengembalian uang pengganti dalam kasus korupsi anggaran Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, dengan terpidana Peronika Epariama Pakpahan. Berikut isi siaran pers yang diterima Batak Raya.

Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Siagian, menyerahkan uang Rp383.896.956,97 kepada Kepala BPKPD Kabupaten Samosir. (Foto: dokumentasi Kejari Samosir)


Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, S.H., M.H., Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H., dan Kasubsi Penyidik Edward A.G. Pasaribu S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas nama terpidana Peronika Epariama Pakpahan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APB Desa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2023 atas nama terdakwa Peronika Epariama Pakpahan dalam hal tindak pidana korupsi pengelolaan APB Desa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok, menetapkan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Samosir sebesar Rp383.896.956,97 (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah sembilan puluh tujuh sen) oleh terdakwa sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti, dikembalikan kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok melalui Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir sebesar Rp383.896.956,97 kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok melalui Pemerintah Kabupaten Samosir, yang diterima oleh Runggu Melva Merida Siboro sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 51/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Mdn tanggal 19 Oktober 2023 atas nama terdakwa Peronika Epariama Pakpahan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). ❑

Postingan populer dari blog ini

Jejak Jahat Hayun Gultom

Yang empunya tabloid Batak Raya , Hayun Gultom, pernah menjadi wartawan bedebah dan aktivis bajingan. Dalam sakunya ada jutaan rupiah uang tutup mulut dari pejabat bejat, tetapi dia mesti meminjam Rp200 ribu duit halal untuk membeli susu bagi anaknya. Dia berupaya agar terbebas dari simpul mati kemunafikan kaum “maling berteriak maling” di dunia aktivisme dan jurnalisme. ⸻⸻ Peringatan: karya tulis jurnalistik yang berupa memoar ini amat panjang sehingga Anda perlu waktu senggang untuk menakliknya dengan tenang.  Kalau Anda taksetuju dengan laku lancung oknum aktivis dan jurnalis pemeras, sebarkanlah tulisan ini kepada publik lewat Facebook, grup WhatsApp, dsb. Hayun Gultom duduk beristirahat dalam perjalanan turun di Gunung Pusuk Buhit di Kabupaten Samosir, 2013. (Foto: arsip Koran Toba ) Suatu malam pada Maret 2016 Hayun Gultom singgah di tempat saya di Balige, Kabupaten Toba, dalam perjalanan dari Kabupaten Samosir menuju ke Kabupaten Tapanuli Utara. Sembari minum kopi, kami pun ...

Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon Sudah Bersiap Mendaftar ke KPU Samosir

Pangururan, BATAK RAYA—Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Lamhot Situmorang (berusia 35 tahun), dan bakal calon wakil bupati Andreas Bolivi Simbolon (27 tahun), sudah bersiap untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, guna mengikuti pilkada pada 27 November 2024. Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Situmorang (kiri), dan calon wakil bupati Andreas Simbolon. (Foto: tim Energi Baru) Jhony Naibaho , ketua tim pemenangan Freddy-Andreas, pasangan yang memiliki slogan “Energi Baru”, mengatakan segalanya sudah dipersiapkan dengan matang untuk pendaftaran ke kantor KPU Samosir pada Rabu, 28 Agustus 2024. “Yang pertama, tentunya rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Persyaratan lain yang diperlukan untuk pendaftaran juga sudah kami siapkan,” kata Jhony kepada Batak Raya di posko Energi Baru di Pangururan, Senin, 26 Agustus. Menurut sekretaris tim Energi Baru, Jabiat Sagala, pada hari Rabu nanti ribuan orang angg...

Tersebab 11 “Dosa yang Dicari-cari,” Dokter PNS di Samosir Dipecat Bupati

Pangururan, BATAK RAYA —Bilmar Delano Sidabutar (33), dokter yang menjadi PNS sejak 2016 di Kabupaten Samosir, dipecat oleh Bupati dengan sebelas alasan. “Fitnah. Kesalahanku dicari-cari. Ada tawaran berdamai, tapi saya tidak tertarik. Akan kutuntut sampai puncak,” kata dr. Bilmar. Dokter Bilmar Delano Sidabutar (Foto: dokumen pribadi) Justru pada saat masih kurangnya tenaga dokter di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko Gultom nekat memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan yang diteken Bupati pada 2 Agustus 2024. Jabatan terakhir Bilmar ialah dokter ahli muda di Puskesmas Limbong, Kecamatan Sianjurmulamula. Sebelum itu, dia bertugas sebagai kepala Puskesmas Harian, Kecamatan Harian. Menurut surat keputusan (SK) Bupati, dr. Bilmar “telah terbukti dengan sengaja melakukan” sebelas kesalahan, tetapi Bilmar membantah semuanya. “Sebelas dosa besar” dr. Bilmar Sidabutar Berikut rincian sebelas kesalahan Bilmar seperti tercantum dalam surat ke...