Langsung ke konten utama

Siska Ambarita Mengecam Korupnya Rezim Bupati Samosir

BATAK RAYA, Pangururan—Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Samosir, hanya Siska Ambarita yang mau berpidato dalam sidang paripurna, 22 Juli, mengkritik buruknya kinerja pemerintahan Bupati Vandiko Gultom. Kecuali Siska dari PDIP, semua wakil rakyat lainnya cuma diam duduk manis.

Siska Ambarita berpidato menyampaikan tanggapan umum dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, 22 Juli.

Ketegasan Siska Ambarita, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir, ini terjadi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan serta sekaligus perda soal pertanggungjawaban APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Samosir, Senin, 22 Juli 2024.

BELASAN MASALAH YANG KORUP

Setidaknya ada belasan masalah bersifat korup di jajaran Pemkab Samosir yang dikecam oleh Siska Ambarita, dan itu tidak hanya terkait dengan APBD 2023, tapi juga masalah dalam APBD 2022 yang tidak kunjung dituntaskan oleh Pemkab.

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait ketidaktaatan Pemkab Samosir terhadap peraturan perundang-undangan dalam penganggaran dan realisasi anggaran,” kata Siska.

Dia pun menyebutkan satu demi satu: kesalahan penganggaran belanja bantuan sosial sebesar Rp3.161.200.000 dan belanja modal Rp4.795.217.300.

Pembayaran iuran JKN bagi peserta pekerja bukan-penerima upah dan bukan-pekerja kelas tiga tidak didukung dengan data kepesertaan yang valid.

Pembayaran honorarium di Dinas PUTR dan BPKPD Samosir melebihi standar harga satuan regional.

Pembayaran honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia di 13 jawatan tidak sesuai dengan ketentuan.

Masalah pembayaran biaya perjalanan dinas dalam waktu bersamaan, pada hari yang sama, di 30 jawatan dan delapan puskesmas.

Pengelolaan belanja dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Kelebihan pembayaran belanja jasa konsultasi atas biaya langsung personal dalam lebih dari tiga kegiatan pada waktu bersamaan di Dinas PUTR.

Kekurangan volume atas belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga oleh Disdikpora.

KASUS DINAS KESEHATAN

Kemudian, Siska Ambarita mengatakan, “Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan [BPK], pada tahun anggaran 2023 ditemukan beberapa tunggakan ganti rugi [TGR] yang kami lihat bukan semata-mata kelalaian, melainkan unsur kesengajaan, sehingga perlu disikapi dari sisi pelanggaran hukumnya.”

Dia menjelaskan, TGR sebesar Rp181 juta pada Puskesmas Harian, yang sudah dikembalikan sebagian sehingga tersisa Rp73 juta. Kasus ini terjadi akibat kinerja yang buruk para pegawai di Puskesmas Harian, dan lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir.

“Adanya pemalsuan SPJ di Puskesmas Harian. Orang yang tercantum dalam SPJ tidak sesuai dengan orang yang disuruh melakukan tugas dan ditandatangani oleh kepala puskesmas pada saat itu. Keterangan yang kami dapat dari pihak Puskesmas Harian, hal tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan sebelum adanya hasil audit BPK, tetapi Dinas Kesehatan tidak menanggapi laporan itu,” kata Siska Ambarita.

Dengan mendetail, dia menerangkan: pada 2023, puskesmas di Kabupaten Samosir menerima dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dari APBN sebesar Rp8.057.282.771. Dari jumlah tersebut, Rp5.297.394.047 telah direalisasikan.

Akan tetapi, BPK memperoleh surat dari Plt. Kepala Puskesmas Harian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan tertanggal 24 Januari 2024 yang menyatakan Puskesmas Harian kehilangan bukti-bukti pertanggungjawaban atas belanja dana BOK bulan Januari hingga Juli 2023 sebesar Rp181.110.000. Bukti yang hilang ini terkait dengan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah, biaya makan dan minum pada rapat, serta biaya alat tulis kantor.

DANA INSENTIF DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN OLEH 8 CPNS

Sekalipun transaksi Rp181.110.000 yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban ini sebagian sudah disetor ke kas daerah, kata Siska Ambarita, aparat penegak hukum perlu mengusutnya.

“Masih ada dana yang belum termasuk dalam temuan BPK tersebut, yaitu dana insentif sebesar Rp20 juta. Dana insentif dimaksud adalah rangkaian dari tugas yang SPJ-nya dipalsukan. Untuk itu, jika penegak hukum menyelidiki kasus ini, supaya mendalami juga tentang dana insentif tersebut,” kata Siska Ambarita. “Kami menyuarakan hal ini bukan soal besar kecilnya nilai TGR, melainkan prosesnya yang kami anggap merupakan unsur kesengajaan… di Dinas Kesehatan.”

Masih terkait dengan Puskesmas Harian, Siska Ambarita juga menyoroti kasus pemalsuan berkas sasaran kinerja pegawai (SKP) calon PNS untuk diangkat menjadi PNS.

“Kami juga perlu menerima penjelasan dari Bupati Samosir kenapa hal seperti ini sampai bisa terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan. Sangat tidak mungkin seorang CPNS berani membubuhkan tanda tangan palsu mengatasnamakan pimpinannya untuk keperluan pengangkatan dirinya menjadi PNS. Kami patut menduga ada pihak lain yang mempengaruhi atau menjaminnya, tentu yang jabatannya di atas dari Kepala Puskesmas. Kesalahan tersebut juga dilakukan secara bersama-sama oleh delapan orang CPNS. Artinya, mereka bersepakat. Sejauh itukah tindakan CPNS kalau tidak ada yang menginstruksikan? Karena itu, pihak penegak hukum supaya mengusut hal ini sedetail mungkin,” kata Siska.

TGR APBD 2022 BELUM DIKEMBALIKAN

“Menurut informasi yang sampai kepada kami, masih ada beberapa tunggakan ganti rugi tahun anggaran 2022 yang belum dikembalikan,” kata Siska. “Setahun yang lalu, di ruang paripurna ini, pada paripurna seperti yang kita lakukan hari ini, saya Siska Ambarita sudah menyampaikan tentang TGR pada Sekretariat Daerah sebesar Rp900.050.000, yaitu honorarium Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP).”

Siska Ambarita mengatakan hingga saat ini di Sekretariat Daerah masih terdapat TGR 2022 yang belum dibayarkan sebesar Rp192.050.000. “Melalui tanggapan perorangan ini, saya bertanya kepada Saudara Bupati… berhubung ini adalah tahun akhir masa jabatan Bupati, dan TBPP bukanlah pegawai tetap di Pemkab Samosir, sehingga memungkinkan TBPP tidak berlanjut jika kepemimpinan Saudara Bupati Vandiko Gultom berganti di periode mendatang.”

Kasus berikutnya yaitu TGR di Dinas PUTR dalam tahun anggaran 2022 yang belum dikembalikan sebesar Rp3.823.091.340.

“Perlu penjelasan Bupati Samosir kenapa tidak dibayarkan. Selama hampir dua tahun, persoalan proyek Sihapilis dan Hutaginjang telah menjadi perhatian media tentang pelaksanaan proyek Dinas PUTR paling buruk di tahun anggaran 2022. Untuk itu, kami juga berharap aparat penegak hukum mengusut permasalahan ini sebaik-baiknya,” kata Siska Ambarita.

SISKA AMBARITA: BUPATI BERBOHONG

Atas berbagai masalah tersebut, Siska Ambarita mengatakan, “Saya juga minta maaf kepada masyarakat Samosir, karena aspirasi kalian yang saya usulkan tidak direalisasikan oleh Bupati Vandiko Timotius Gultom.”

Mesi demikian, dia mengatakan akan menitipkan aspirasi rakyat tersebut kepada anggota DPRD periode berikutnya dan kepada Bupati Samosir yang baru, hasil pilkada mendatang, “supaya energi kita tidak sia-sia. Sekali lagi, supaya energi kita tidak sia-sia.”

Dalam nota jawaban Bupati Samosir atas kritik Siska Ambarita itu, yang disampaikan pada rapat paripurna besok harinya, 23 Juli 2024, Bupati Vandiko Gultom mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan di Puskesmas Harian sudah sedang diproses secara hukum oleh Polda Sumut.

Namun, menurut Siska Ambarita, dalam nota jawaban tersebut, Bupati masih belum menjelaskan sedikitnya tiga masalah, yaitu tentang TGR TBPP di Sekretariat Daerah, TGR Dinas PUTR terkait dengan proyek pembangunan jalan di Hutaginjang dan Sihapilis, serta tentang pokok-pokok pikiran Dewan.

Tentang berbagai usulan dalam pokok-pokok pikiran anggota DPRD ini, Siska Ambarita pernah menanyakan langsung kepada Bupati Vandiko Gultom. Pada saat itu, menurut Siska, Bupati menjawab bahwa semuanya akan segera ditindaklanjuti. “Namun, pada kenyataannya nol. Bohong!” kata Siska.

Dalam tanggapan akhir Fraksi PDI Perjuangan, 23 Juli, Siska Ambarita menyebut, “Kami beranggapan, terkait ketiga poin tersebut, ada hal-hal yang sengaja disembunyikan Saudara Bupati.”

Besoknya, 24 Juli, Siska mendatangi Polres Samosir dan Kejaksaan Negeri untuk menyerahkan salinan tanggapan fraksinya dan juga salinan pidato tanggapan pribadinya, yang memuat berbagai perbuatan korup di tubuh Pemkab Samosir, supaya diusut secara hukum. ❑

Postingan populer dari blog ini

Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon Sudah Bersiap Mendaftar ke KPU Samosir

Pangururan, BATAK RAYA—Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Lamhot Situmorang (berusia 35 tahun), dan bakal calon wakil bupati Andreas Bolivi Simbolon (27 tahun), sudah bersiap untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, guna mengikuti pilkada pada 27 November 2024. Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Situmorang (kiri), dan calon wakil bupati Andreas Simbolon. (Foto: tim Energi Baru) Jhony Naibaho , ketua tim pemenangan Freddy-Andreas, pasangan yang memiliki slogan “Energi Baru”, mengatakan segalanya sudah dipersiapkan dengan matang untuk pendaftaran ke kantor KPU Samosir pada Rabu, 28 Agustus 2024. “Yang pertama, tentunya rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Persyaratan lain yang diperlukan untuk pendaftaran juga sudah kami siapkan,” kata Jhony kepada Batak Raya di posko Energi Baru di Pangururan, Senin, 26 Agustus. Menurut sekretaris tim Energi Baru, Jabiat Sagala, pada hari Rabu nanti ribuan orang angg

Muslihat Politik Jautir Simbolon

Politikus Jautir Simbolon adalah abang kandung dan sekaligus arsitek politik Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir yang kini menjadi ketua PDI Perjuangan Sumatra Utara dan anggota DPR RI terpilih. Jautir memajukan adiknya itu pada pilkada Samosir 2005 biarpun sudah tahu pasti kalah; melarangnya mengikuti pilkada 2010 walau sudah cukup modal; dan membawanya hanya sebagai wakil bupati pengganti demi kemudahan meraih kemenangan pada pilkada 2015. Politikus Jautir Simbolon, abang kandung Rapidin Simbolon (kini jadi ketua PDIP Sumut), difoto di Pangururan, Kabupaten Samosir, Agustus 2016. FOTO: JARAR SIAHAAN/arsip tabloid Batak Raya Berita politik ini terbit pertama kali dalam tabloid Batak Raya edisi September 2016 dengan judul “Muslihat Politik Jautir Simbolon”, ditulis oleh Jarar Siahaan , yang kini menjadi editor dan konsultan redaksi media siber BatakRaya.com . * * * Dahulu pada masa pemerintahan kolonial Belanda di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, kakek dari ayah Jautir Si

Bupati Toba Bersih dari Korupsi, tapi Kinerja Nol

BALIGE, Batak Raya—Pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba, Fraksi PKB memuji Bupati Poltak Sitorus “bersih dari korupsi.” Namun, dalam wawancara Batak Raya , fraksi itu mengecam dugaan suap proyek di beberapa jawatan, dan menilai kinerja Bupati hanya “omong kosong, tidak ada perkembangan.” Sabaruddin Tambunan, anggota DPRD Kabupaten Toba. (Foto: Jarar Siahaan) Barangkali ini kali pertama terjadi di Indonesia: seorang bupati dipastikan tidak pernah terlibat korupsi, dan yang memastikan ialah pihak DPRD, tetapi si bupati juga dinilai tidak becus bekerja. Pujian setinggi langit ini ditujukan kepada Bupati Toba, Poltak Sitorus, yang dirilis dalam pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Toba pada sidang paripurna tentang rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2023 di gedung DPRD di Balige, 18 September 2023. “Saudara Bupati kami lihat dan telusuri benar-benar bersih dari unsur korupsi,” begitu bunyi pendapat Fraksi PKB dalam rapat paripurna.