Langsung ke konten utama

Tersebab 11 “Dosa yang Dicari-cari,” Dokter PNS di Samosir Dipecat Bupati

Pangururan, BATAK RAYA—Bilmar Delano Sidabutar (33), dokter yang menjadi PNS sejak 2016 di Kabupaten Samosir, dipecat oleh Bupati dengan sebelas alasan. “Fitnah. Kesalahanku dicari-cari. Ada tawaran berdamai, tapi saya tidak tertarik. Akan kutuntut sampai puncak,” kata dr. Bilmar.

Dokter Bilmar Delano Sidabutar (Foto: dokumen pribadi)

Justru pada saat masih kurangnya tenaga dokter di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko Gultom nekat memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan surat keputusan yang diteken Bupati pada 2 Agustus 2024.

Jabatan terakhir Bilmar ialah dokter ahli muda di Puskesmas Limbong, Kecamatan Sianjurmulamula. Sebelum itu, dia bertugas sebagai kepala Puskesmas Harian, Kecamatan Harian.

Menurut surat keputusan (SK) Bupati, dr. Bilmar “telah terbukti dengan sengaja melakukan” sebelas kesalahan, tetapi Bilmar membantah semuanya.

“Sebelas dosa besar” dr. Bilmar Sidabutar

Berikut rincian sebelas kesalahan Bilmar seperti tercantum dalam surat keputusan Bupati Samosir, beserta sanggahan yang disampaikan Bilmar kepada sejumlah wartawan di Pangururan.

1. Menurut SK Bupati Vandiko Gultom: dr. Bilmar “memerintahkan beberapa pegawai Puskesmas Harian untuk mengambil dan memindahkan barang-barang inventaris Puskesmas Harian.”

Bantahan Bilmar Sidabutar: barang yang dipindahkan itu bukan inventaris kantor, melainkan miliknya sendiri, yang dulu dia beli dengan uang pribadi. Sejumlah pegawai puskesmas minta izin kepada dia untuk mengambil barang-barang tersebut setelah dia tidak lagi menjabat kepala Puskesmas Harian.

Klaim Bilmar ini dibenarkan oleh Cristina Sihotang, seorang perawat di puskesmas.

Dalam pemeriksaan di Inspektorat Daerah, Cristina mengatakan barang-barang yang diambil para pegawai adalah milik pribadi dr. Bilmar yang dulu “digunakan untuk kelengkapan persiapan akreditasi Puskesmas Harian.”

2. Menurut SK Bupati Samosir: dr. Bilmar “memerintahkan kepada pegawai untuk turut menggagalkan akreditasi Puskesmas Harian.”

Bantahan Bilmar Sidabutar: Puskesmas Harian memang belum memenuhi syarat untuk mendapat akreditasi karena masih ada beberapa tenaga kesehatan yang belum memiliki sertifikat, dan dia sendiri menolak memanipulasi data pegawai demi akreditasi.

3. Menurut SK Bupati: Bilmar “menimbulkan keresahan terhadap pegawai Puskesmas Harian berupa mengancam dan menghasut pegawai.”

Bantahan Bilmar: tindakan yang dianggap sebagai ancaman adalah upaya dia untuk menegakkan disiplin, termasuk dengan menolak meneken surat kinerja pegawai yang tidak bekerja dengan baik. Menurut dia, jika ancaman itu benar adanya, seharusnya pegawai bersangkutan melaporkan dia kepada aparat hukum, karena pengancaman adalah tindak pidana.

4. Menurut SK Bupati Samosir: Bilmar “menunjukkan sikap yang tidak hormat dan santun kepada pimpinan.”

Sanggahan Bilmar: selama ini dia tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan terkait dengan sikap tidak hormat dan tidak santun. Dia juga taktahu siapa “pimpinan” yang dimaksud dalam SK Bupati.

5. Menurut SK Bupati: Bilmar “menyebarluaskan” dan “memanipulasi dokumen yang bersifat rahasia.”

Bantahan Bilmar: dokumen yang dianggap rahasia oleh atasannya sebenarnya bukanlah dokumen yang perlu dirahasiakan. Tuduhan ini muncul karena ketakpahaman pihak atasannya.

Bahkan, katanya, surat undangan pun dicap rahasia oleh atasannya.

6. Menurut SK Bupati Samosir: Bilmar “merendahkan dan melecehkan salah satu pegawai.”

Sanggahan Bilmar Sidabutar: dia hanya memberi teguran kepada pegawai yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Apabila benar telah terjadi pelecehan, dia minta si pegawai melaporkan dia kepada polisi.

7. Menurut SK Bupati: dr. Bilmar “tidak mengindahkan surat panggilan atasan langsung terkait dugaan pelanggaran disiplin.”

Bantahan Bilmar: dia tidak pernah menerima surat panggilan dimaksud.

8. Menurut SK Bupati Samosir: Bilmar “tidak melakukan pelayanan kedokteran di Puskesmas Limbong.”

Bantahan dr. Bilmar Sidabutar: tuduhan ini takbenar, sepenuhnya mengada-ada. Jikalau memang dia tidak menjalankan tugas, seharusnya Dinas Kesehatan sudah memberi surat peringatan. “Selama ini saya tidak pernah mendapat teguran,” katanya.

9. Menurut SK Bupati: Bilmar “melakukan pungutan sewa perumahan dokter.”

Bantahan Bilmar: klaim Bupati tersebut bohong, karena Bilmar tidak pernah menyewakan rumah dinas dokter. “Mestinya disebutkan siapa yang memberi sewa, berapa tahun disewakan, kepada siapa dan kapan diberikan,” katanya.

10. Menurut SK Bupati: Bilmar “menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan Puskesmas Harian.”

Sanggahan Bilmar: selama bertugas di Puskesmas Harian, dia tidak pernah membuat warga resah, dan tidak pernah mendapat teguran dari masyarakat, tokoh agama, atau aparat keamanan.

11. Menurut SK Bupati Samosir: dr. Bilmar “tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Harian tahun anggaran 2023 sehingga pegawai Puskesmas Harian merasa dirugikan.”

Bantahan Bilmar: yang mengurus keuangan ialah bendahara puskesmas, dan masalah muncul karena bendahara tidak bisa menunjukkan pertanggungjawaban dana yang telah diberikan kepada pegawai. Sebaliknya, Bilmar justru menolak membuat surat tugas fiktif untuk menutupi kesalahan keuangan tersebut.


Bilmar Sidabutar: Semua tim penegak disiplin terlibat

Kepada sejumlah wartawan beberapa hari lalu, dr. Bilmar Delano Sidabutar mengatakan, “Semua orang dalam tim penegak disiplin itu adalah orang-orang yang terlibat dalam pelaporan saya.”

Tim penegak disiplin yang dia maksud adalah sejumlah pejabat teras Pemkab Samosir yang bertugas memeriksa masalah dr. Bilmar tersebut dan kemudian membuat rekomendasi kepada bupati agar memecat Bilmar. Mereka, menurut Bilmar, juga terlibat dalam kasus pemalsuan SPJ di Puskesmas Harian, hilangnya dokumen belanja dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan pemalsuan tanda tangan Bilmar oleh delapan calon PNS, yang telah dilaporkan Bilmar kepada Polda Sumatra Utara.

Dengan terbitnya surat pemecatan dirinya selaku PNS, Bilmar Sidabutar mengatakan merasa dizalimi oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom. “Menghancurkan masa depan saya. Saya akan tempuh jalur hukum,” katanya.

Menurut dia, “Setelah saya mengungkap kebenaran banyaknya peristiwa [kasus BOK, pemalsuan tanda tangan, dan TGR hasil audit BPK], tekanan itu mulai muncul. Saya difitnah. Saya disurati seakan-akan saya melanggar disiplin.”

Bilmar mengatakan, “Kasus yang membelit saya dengan semua tuduhan, sebelas, yang saya tak pernah tahu dan tak pernah terjadi, ini merupakan fitnah yang keji, tendensius. Mereka dengan sengaja ingin membunuh [karier] saya. Beberapa kali ada tawaran kepada saya untuk berdamai, tapi saya tidak tertarik. Saya tidak pernah takut pada tekanan.”

Menurut Bilmar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, lewat pesan instan pernah mengajak Bilmar “supaya kita bicarakan baik-baik dengan Pak Inspektur.” Namun, Bilmar tidak mau, karena “tanda tanganku dipalsukan,” dan “kesalahanku kalian cari-cari. Ini penghinaan buatku.”

Bilmar juga mengatakan kepada Kadis Kesehatan bahwa Pemkab Samosir menganggap “terlalu sepele” terhadap dirinya. Maka itu, katanya, “Akan kutuntu[t] sampai puncak.”

BKPSDM Samosir: Pemecatan Bilmar sudah disetujui Mendagri

Pada 7 Agustus 2024 di ruang kerjanya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, ditanyai sejumlah wartawan perihal pemecatan dr. Bilmar Sidabutar ini.

Rohani mengakui adanya peraturan bahwa kurang dari enam bulan sebelum pilkada, bupati dilarang melakukan pelantikan atau pemberhentian pegawai. “Kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri,” katanya menjawab pertanyaan Batak Raya. “Yang kita lakukan ini semua sudah disetujui oleh Mendagri.”

Menurut Rohani Bakkara, pihak Pemkab Samosir memegang bukti bahwa Bilmar Sidabutar-lah yang mengambil barang milik kantor, seperti wastafel dan meja, setelah Bilmar tidak lagi menjabat kepala Puskesmas Harian.

“Pakai mobil pikap. Ada buktinya video,” kata Rohani.

Setelah itu, “Muncul lagi kasus pemalsuan tanda tangan. Makin tidak kondusif,” katanya.

Kemudian Bilmar dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir. “Kami pikir, setelah itu akan kondusif,” kata Rohani Bakkara.

Akan tetapi, “Ada pengancaman, ‘Kalau tidak kautandatangani kehadiranku…,’” kata Rohani.

Menurut dia, Pemkab Samosir memperoleh informasi bahwa Bilmar Sidabutar memalsukan daftar hadirnya di Puskesmas Limbong dengan menyuruh pegawai lain meniru tanda tangannya.

Terkait dengan berbagai kesalahan itu, kata Rohani Bakkara, Kepala Dinas Kesehatan sudah dua kali memanggil Bilmar, tapi dia tidak datang. Pemanggilan dilakukan lewat surat yang dikirim via kantor pos dan WhatsApp.

Akhirnya, karena Bilmar dinilai tidak patuh, Bupati Samosir pun meneken surat pemecatan pada 2 Agustus.

DPRD Samosir mengawasi kasus pemecatan dokter Bilmar Sidabutar

Siska Ambarita, anggota DPRD Kabupaten Samosir, mengatakan pihak DPRD akan mengawasi kasus pemberhentian dr. Bilmar Delano Sidabutar sebagai PNS oleh Bupati Samosir.

“Jika ada kesalahan yang dilakukan, harus dibuktikan melalui proses yang transparan dan berdasarkan hukum. Dokter Bilmar memiliki hak untuk membela diri, dan kami di DPRD pun akan mengawasi proses ini agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,” kata Siska Ambarita kepada Batak Raya, 11 Agustus, di Pangururan.

Menurut dia, segala tuduhan kesalahan terhadap Bilmar harus didukung oleh bukti-bukti kuat sebelum Bupati menjatuhkan sanksi pemecatan. Selain itu, sanksi mesti adil dan proporsional, sebanding dengan tingkat kesalahan pegawai. Pemkab Samosir juga perlu mempertimbangkan pengabdian dr. Bilmar selama ini dalam melayani kesehatan masyarakat.

“Kita harus memastikan keadilan ditegakkan tanpa merusak moral tenaga kesehatan yang lain,” kata Siska Ambarita. ❑

Postingan populer dari blog ini

Terbukti Bupati Vandiko Membohongi Warga Samosir

Saya sudah enggan menerbitkan berita baik tentang Bupati Samosir, Vandiko Gultom, dalam satu tahun terakhir, jangan sampai publik menuduh Batak Raya memfasilitasi kebohongan Bupati. kolom opini oleh Hayun Gultom Penulis, Hayun Gultom (tengah), dalam sebuah aksi unjuk rasa pada 2023. FOTO: JARAR SIAHAAN Empat tahun lalu, banyak warga Kabupaten Samosir yang percaya akan janji muluk-muluk Vandiko Gultom sebagai calon Bupati Samosir. Salah satunya aktivis politik Mangoloi Sinaga. Pada masa kampanye, Vandiko mengatakan, antara lain, apabila dia terpilih menjadi bupati, dalam satu tahun dia akan membangun jalan umum di seluruh Samosir hingga mulus, termasuk jalan desa. Mangoloi Sinaga, yang waktu itu menjadi konsultan pemenangan Vandiko, percaya akan janji kampanye tersebut karena ayah Vandiko, Ober Gultom, adalah pensiunan pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Meskipun terdengar bombastis, tapi kami percaya saat itu,” kata Mangoloi Sinaga, yang kini menjadi konsu

Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon Sudah Bersiap Mendaftar ke KPU Samosir

Pangururan, BATAK RAYA—Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Lamhot Situmorang (berusia 35 tahun), dan bakal calon wakil bupati Andreas Bolivi Simbolon (27 tahun), sudah bersiap untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, guna mengikuti pilkada pada 27 November 2024. Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Situmorang (kiri), dan calon wakil bupati Andreas Simbolon. (Foto: tim Energi Baru) Jhony Naibaho , ketua tim pemenangan Freddy-Andreas, pasangan yang memiliki slogan “Energi Baru”, mengatakan segalanya sudah dipersiapkan dengan matang untuk pendaftaran ke kantor KPU Samosir pada Rabu, 28 Agustus 2024. “Yang pertama, tentunya rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Persyaratan lain yang diperlukan untuk pendaftaran juga sudah kami siapkan,” kata Jhony kepada Batak Raya di posko Energi Baru di Pangururan, Senin, 26 Agustus. Menurut sekretaris tim Energi Baru, Jabiat Sagala, pada hari Rabu nanti ribuan orang angg